Facebook atau situs jejaring sosial diduga memberikan dampak terhadap
angka pernikahan dini di wilayah pedesaan seperti di Gunung Kidul. Ini
terbukti saat Pengadilan Agama Wonosari menyatakan adanya lonjakan data
permohonan nikah dini pada tahun 2010, di mana pada tahun tersebut
Facebook mulai merambah masyarakat pedesaan.
Panitera Muda Hukum
Pengadilan Agama Wonosari, Siti Haryanti, membenarkan bahwa meningkatnya
permohonan pernikahan dini tersebut disebabkan oleh Facebook.
Menurutnya, situs yang yang saat ini mudah diakses tersebut turut
menjadi pemicu kehamilan di luar nikah.
"Setiap ada permohonan
nikah, khususnya yang masih di bawah umur, selalu saya tanyakan, apakah
awalnya kenal melalui Facebook, dan ternyata benar dan akhirnya
berlanjut," kata Siti Haryanti di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2011).
Lebih
lanjut dikatakan, belakangan dispensasi nikah kerap kali diajukan anak
usia 14 hingga 16 tahun karena faktor keterpaksaan. Dari data yang ada,
tercatat sembilan pasangan mengajukan dispensasi nikah dini pada bulan
Januari 2011, dan bulan Februari mencapai 16 pasangan.
Data
tahunan di Pengadilan Agama Wonosari mencatat, pada tahun 2008 terdapat
19 permohonan untuk pernikahan dini, tahun 2009 ada 60 permohonan, dan
pada tahun 2010 tercatat 112 permohonan, yang rata-rata berusia 14
sampai 16 tahun, yang rata-rata hamil di luar nikah.
"Kami telah
mengajukan kepada Pemkab Gunung Kidul terkait meningkatnya angka
pernikahan dini tersebut agar segera menyikapi hal ini dengan
sosialisasi dan pencegahan pernikahan dini. Bagaimanapun, pernikahan
dini merupakan salah satu faktor terjadinya perceraian," ujar Siti
Haryanti.
Sumber: kompas.com

Post a Comment